IDE KREATIF : Norma memiliki pengertian sebagai ukuran yang digunakan masyarakat untuk mengukur kewajaran tindakan seseorang untuk dapat diterima dalam masyarakat. Norma juga digunakan sebagai ukuran suatu tindakan menyimpang atau tidak. Keberadaan norma sebagai wujud mempertahankan nilai sosial.

Umumnya norma dalam bentuk tidak tertulis dan bersifat lisan. Aturannya sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan setiap individunya turut andil dalam mendukung dan menaatinya. Bagi pelanggar, akan menerima sanksi tertentu. Serta norma ini dapat berubah sesuai dengan kondisi masyarakatnya.

Pada aplikasinya di masyarakat terdapat beberapa jenis norma yang perlu kita tahu. Diantaranya seperti;

1. Tata Cara (Usage)
Merupakan norma yang mengatur pada satu bentuk tindakan atau perbuatan dimana orang yang melanggarnya hanya mendapat sanksi ringan. Contohnya seperti peraturan memegang garpu dan sendok saat makan serta bersendawa saat makan.

2. Kebiasaan (Folkways)
Merupakan norma yang muncul dari tindakan atau perbuatan yang disenangi oleh masyarakat dan dilakukan berulang kali. Ikatannya pada masyarakat lebih kuat daripada tata cara. Salah satu contohnya pada peraturan membuang sampah pada tempatnya.

Dan bagi orang-orang yang melanggarnya, akan mendapat teguran bahkan menjadi bahan gunjingan masyarakat sebagai sanksi sosial.

3. Tata Kelakuan (Mores)
Acap kali bersumber dari filsafat, ajaran agama dan ideologi  yang dianut oleh suatu masyarakat. Tata kelakuan mengatur setiap individunya harus melakukan suatu perbuatan dan di sisi lain melarang untuk melakukan perbuatan lainnya.

Secara langsung, tata kelakuan menjadi alat pengendali sosial agar anggota masyarakat dapat menyesuaikan tindakan-tindakannya sebagaimana sumber norma.

4. Adat (Custom)
Merupakan norma tidak tertulis namun sangat kuat mengikat setiap individu anggota masyarakat. Sehingga siapapun individu yang melakukan pelanggaran adat akan menderita karena sanksi keras. Beberapa diantaranya seperti pengucilan atau dikeluarkan dari wilayah adat setempat.

5. Hukum (Laws)
Merupakan norma yang memiliki sifat formal dan dalam bentuk aturan tertulis. Sanksinya begitu tegas dan aturannya merupakan rangkaian yang rinci. Isinya berupa ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan yang ditujukan kepada masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.

Via tandapagar.com
Axact

KAOS MAKALULA

KAOS MAKALULA adalah blog membahas tentang cara pembuatan Kaos Dakwah sampai bagaimana cara menjual Kaos Dakwah Online maupun offline, Silakan cari artikel di GHIRAH.COM..Terima Kasih telah berkunjung di blog sederhana ini, Jika antum PRODUSEN KAOS DAKWAH ATAU DISTRO MAU KERJASAMA SILAKAN KONTAK NO TLP YANG ADA DI WEB GHIRAH.COM

Post A Comment:

0 comments: